Profil PPID Nagari Lakitan Timur
Nama PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Lakitan Timur
Visi PPID:
“Menjadi pilar transparansi dan akses informasi yang kuat untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di Nagari lakitan Timur.”
Misi PPID:
Meningkatkan Akses Informasi: Menyediakan akses mudah, cepat, dan akurat terhadap informasi publik kepada masyarakat Nagari Lakitan Timur.
Mengedukasi Masyarakat: Memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak akses informasi dan pentingnya keterbukaan dalam pemerintahan desa.
Memastikan Kepatuhan Hukum: Menegakkan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengelola Dokumentasi: Mengelola arsip dan dokumentasi desa dengan baik, memastikan keamanan, keteraturan, dan keterjangkauan informasi.
Responsif terhadap Permintaan: Memberikan layanan informasi yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan bantuan dalam memahami informasi yang diberikan.
Tugas dan Fungsi PPID:
Menyediakan akses terhadap informasi publik yang terkait dengan program, kebijakan, dan kegiatan pemerintahan desa.
Memastikan kepatuhan dan keterbukaan dalam penyebaran informasi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Membangun dan mengelola sistem informasi dan dokumentasi untuk penyimpanan dan pengelolaan arsip desa.
Memberikan layanan konsultasi dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hak akses informasi kepada masyarakat.
Melaporkan secara berkala pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada pimpinan desa dan instansi terkait.