You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lakitan Timur
Nagari Lakitan Timur

Kec. Lengayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Alur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke KI

Administrator 14 Februari 2019 Dibaca 12 Kali
Alur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke KI

ALUR MEKANISME PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI (KI)

  1. Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  2. Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
  5. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.