Susunan Organisasi
Pasal 2
(1) Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari sebagai pelaksana tugas–tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
(2) Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Nagari;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis
(3) Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Nagari.
(4) Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Wali Nagari.
(6) Dalam pelaksanaan tugasnya Perangkat Nagari wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan perangkat Nagari serta dengan instansi/ satuan kerja dan lembaga yang ada di nagari sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 3
(1) Sekretariat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Nagari dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang melaksanakan beberapa urusan.
(2) Sekretariat Nagari terdiri dari 2 (dua) Urusan, yaitu :
a. Urusan Tata Usaha dan Umum;
b. Urusan Perencanaan dan Keuangan.
(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
(4) Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Pasal 4
(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Kepala Kampung.
(3) Jumlah Kampung yang ada di suatu Nagari disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
Pasal 5
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari beberapa seksi.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) seksi.
(3) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Seksi Pemerintahan; dan
b. Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
(4) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 6
(1) Bagan organisasi Pemerintah Nagari, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Pembentukan Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Nagari ditetapkan dengan Peraturan Nagari berpedoman pada Peraturan Bupati.