You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lakitan Timur
Nagari Lakitan Timur

Kec. Lengayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Maklumat Pelayanan

Administrator 14 Februari 2019 Dibaca 17 Kali
Maklumat Pelayanan

 

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID Nagari Lakitan Timur Sepang siap memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk

  1. Memberikan Pelayanan Informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan masyarakat Sepang yang informatif.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
  3. Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik.
  5. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  6. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 Nagari Lakitan Timur

 

dto. 

 

Basri Hasannudin, S.IP