You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lakitan Timur
Nagari Lakitan Timur

Kec. Lengayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID

Administrator 14 Februari 2019 Dibaca 12 Kali

TUGAS DAN WEWENANG PPID
Tugas dan wewenang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Nagari meliputi berbagai aspek dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi Nagari. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang umum yang biasanya dimiliki oleh PPID Nagari:

Tugas PPID Nagari:

Menyediakan Akses Informasi:
Menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi publik kepada masyarakat.
Memberikan Layanan Informasi:
Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan permintaan yang sah.
Mengelola Dokumentasi:
Mengelola, menyimpan, dan merawat arsip dan dokumentasi Nagari, termasuk data, dokumen, rekaman, dan informasi terkait.
Mempromosikan Keterbukaan Informasi:
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dan hak akses informasi publik.
Mengembangkan Sistem Informasi:
Mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang efisien untuk mengelola dan menyediakan informasi publik.
Menyusun Laporan Keterbukaan Informasi:
Menyusun dan mengirimkan laporan berkala mengenai keterbukaan informasi kepada pihak yang berwenang.
Mengamankan Data:
Memastikan kerahasiaan dan keamanan data serta menghindari penyalahgunaan informasi.
Berkolaborasi dengan Instansi Terkait:
Berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengelolaan informasi dan penerapan kebijakan terkait keterbukaan.
Wewenang PPID Nagari:

Mengakses Informasi:
Memiliki akses ke informasi yang ada dalam lingkup pemerintahan Nagari untuk menjalankan tugasnya.
Menyediakan Informasi:
Memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menentukan Bentuk dan Format Informasi:
Menentukan format dan bentuk penyediaan informasi publik, termasuk penggunaan media elektronik.
Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Informasi:
Berwenang untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
Mengelola Arsip dan Dokumentasi:
Mengelola arsip dan dokumentasi Nagari, termasuk penghapusan data yang tidak diperlukan.
Mengamankan Informasi:
Memastikan informasi sensitif atau rahasia tidak disebarkan secara tidak sah.
Mengeluarkan Izin Akses Informasi:
Memberikan izin akses informasi kepada masyarakat atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan.
Melakukan Pelatihan dan Edukasi:
Berwenang untuk mengadakan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat tentang hak akses informasi.
Tugas dan wewenang PPID Nagari penting untuk memastikan bahwa informasi publik dikelola secara transparan dan efektif, serta dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.

TUGAS DAN WEWENANG PPID
Tugas dan wewenang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Nagari meliputi berbagai aspek dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi Nagari. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang umum yang biasanya dimiliki oleh PPID Nagari:

Tugas PPID Nagari:

Menyediakan Akses Informasi:
Menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi publik kepada masyarakat.
Memberikan Layanan Informasi:
Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan permintaan yang sah.
Mengelola Dokumentasi:
Mengelola, menyimpan, dan merawat arsip dan dokumentasi Nagari, termasuk data, dokumen, rekaman, dan informasi terkait.
Mempromosikan Keterbukaan Informasi:
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dan hak akses informasi publik.
Mengembangkan Sistem Informasi:
Mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang efisien untuk mengelola dan menyediakan informasi publik.
Menyusun Laporan Keterbukaan Informasi:
Menyusun dan mengirimkan laporan berkala mengenai keterbukaan informasi kepada pihak yang berwenang.
Mengamankan Data:
Memastikan kerahasiaan dan keamanan data serta menghindari penyalahgunaan informasi.
Berkolaborasi dengan Instansi Terkait:
Berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengelolaan informasi dan penerapan kebijakan terkait keterbukaan.
Wewenang PPID Nagari:

Mengakses Informasi:
Memiliki akses ke informasi yang ada dalam lingkup pemerintahan Nagari untuk menjalankan tugasnya.
Menyediakan Informasi:
Memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menentukan Bentuk dan Format Informasi:
Menentukan format dan bentuk penyediaan informasi publik, termasuk penggunaan media elektronik.
Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Informasi:
Berwenang untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
Mengelola Arsip dan Dokumentasi:
Mengelola arsip dan dokumentasi Nagari, termasuk penghapusan data yang tidak diperlukan.
Mengamankan Informasi:
Memastikan informasi sensitif atau rahasia tidak disebarkan secara tidak sah.
Mengeluarkan Izin Akses Informasi:
Memberikan izin akses informasi kepada masyarakat atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan.
Melakukan Pelatihan dan Edukasi:
Berwenang untuk mengadakan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat tentang hak akses informasi.
Tugas dan wewenang PPID Nagari penting untuk memastikan bahwa informasi publik dikelola secara transparan dan efektif, serta dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.