ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :
- Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemohon dalam ketebukaan Informasi Publik berdasarkan Pasal 23 Perki Nomor 1 Tahun 2010 yakni :
Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, maka pemohon :
a. Mengisi formulir permohonan ; dan
b. Membayar salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.
Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
2. Kemudian PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
3. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
4. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.