"Selamat datang di website resmi Pemerintah Nagari Lakitan Timur! Kami berkomitmen untuk melayani dan memberikan informasi terkini mengenai perkembangan serta kegiatan di nagari kami. Mari kita bersama-sama memajukan nagari ini untuk kesejahteraan bersama."
Alur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke KI
ALUR MEKANISME PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI (KI)
- Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
- Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
- Tim fasilitasi sengketa informasi diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
- Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.
Balimau Basamo
Musyawarah Nagari ( MUSNAG ) tahun 2024
Pembagian Insentif Kader Yandu Tahun 2024
Pemberian hadiah Lomba Tarik Tambang Dan TP-PKK dalam rangka HUT RI ke-79
Pelayanan Sistem informasi Berbasis Digital
ACARA PENETAPAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI